Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

 

Setiap permohonan informasi publik kepada PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Jawa Timur akan dilayani oleh petugas pelayanan informasi yang bertugas. Pelayanan permohonan informasi dapat dilayani melalui beberapa saluran sebagai berikut :

  1. Desk Layanan Informasi Publik

Pemohon yang ingin menyampaikan permohonan informasinya secara langsung ke BKKBN dapat mendatangi Ruang Perpustakaan BKKBN  Jawa Timur yang ada di Kantor Perwakilan BKKBN Jawa Timur Jalan Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
Telp : 031-5022331. Jam Pelayanan Data dan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  • Senin-Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  • Jum’at           : 08.00 – 14.00 WIB

Dalam melaksanakan kegiatan pada Desk pelayanan informasi publik telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BKKBN Jawa Timur

  1. Permohonan informasi melalui website /form online dengan cara :
  • Membuka Menu Informasi Publik – Layanan Informasi – Permohonan Informasi
  • Mengisi pada formulir secara online
  1. Permohonan informasi melalui email dengan cara  :
  • Mendownload formulir permohonan informasi
  • Formulir yang telah terisi dikirimkan melalui email
  • Paling lama 7 hari kerja permohonan akan diproses
  1. Layanan melalui Telepon

Pemohon informasi yang memohon informasi program Bangga Kencana, PPID Perwakilan BKKBN Jawa Timur menyediakan layanan informasi publik melalui telepon Telp : 031-5022331 ditujukan pada Sub Koordinator Data dan Informasi

  1. Layanan melalui Media Sosial

PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Jawa Timur juga telah memanfaatkan media sosial guna mengedukasi masyarakat terkait program dan kegiatan Bangga Kencana, melalui:

  1. Twitter (@bkkbnjatimofficial);
  2. Instagram BKKBN (bkkbnjatimofficial);
  3. Facebook (@bkkbnjatimofficial)
  4. Youtube (BKKBNJATIMOFFICIAL)
  5. Tiktok @bkkbnjatimofficial
  1. Layanan melalui Surat Menyurat

Pemohon informasi yang memohon informasi program Bangga Kencana, PPID Perwakilan BKKBN Jawa Timur menyediakan layanan informasi publik melalui surat menyurat. Permohonan informasi ditujukan kepada : Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur dengan alamat : Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286